Tahu Tidak Pelaku Forex Ternyata Perlu Bayar Pajak Loh, Berikut Cara Menghitung dan UU perpajakan Bagi Trader Forex

Tahu Tidak Pelaku Forex Ternyata Perlu Bayar Pajak Loh, Berikut Cara Menghitung dan UU perpajakan Bagi Trader Forex

Tahu Tidak Pelaku Forex Ternyata Perlu Bayar Pajak Loh, Berikut Cara Menghitung dan UU perpajakan Bagi Trader Forex

Pajak Forex : Cara Menghitung dan UU perpajakan

    Salam Cuan bagi sobat uvers,bagaimana sobat uvers sudah tahu belum forex itu bisa terkana pajak loh. Apakah sobat uvers sudah tahu cara perhitungan pajak atas penghasilan sobat uvers dari penghasilan forex trader. Jika sobat uvers belum tahu cara perhitungan pajak forex, maka sobat uvers simak baik - baik penjelasan dari kami ya sobat uvers.

    Pajak forex sama halnya dengan pajak penghasilan, pajak tersebut dibayarkan sesuai dengan penghasilan yang didapat, simak artikel ini untuk mengetahui tentang pajak forex lebih lanjut.

Sebelum itu anda bisa membaca artikel lainnya seputar forex di website Uvesre, anda juga bisa follow Instagram Uverse untuk mengetahui informasi-informasi seputar Trading.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Trading Forex 

    Banyak pertanyaan dari sobat uvers terkait apakah para trader Forex melakukan pembayaran pajak atas penghasilan trading forex? Jawaban bagi para sobat uvers yang bertanya yakni Iya, para trader Forex melakukan pemabayaran pajak sama seperti pekerja lainnya yang membayar pajak akan penghasilan mereka kepada pemerintah.

    Untuk para trader Forex, aturan pajak telah tercatat dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Undang-Undang (UU) tersebut mengatakan di dalamnya, bahwa profit (keuntungan) dari perbedaan kurs mata uang asing termasuk ke dalam objek pasal penghasilan (PPh).

     Sedangkan, pajak trading saham tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Bagaimana Pedagang Forex atau Broker Forex Dikenai Pajak

    Sobat uver haru tahhu bagaimana dasar menghitung pajak forex berasal dari keuntungan atau profit yang didapatkan dari perbedaan ataupun selisih kurs mata uang. Bagi sobat uvers, dasar pajak telah dikurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak sejumlah Rp 4.500.000 per bulan atau sejumlah Rp 54.000.000 per tahun. Wajib pajak pribadi akan terkena tarif progresif seperti berikut:

  • Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%, 
  • Penghasilan Rp 60.000.000 sampai Rp 250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%, 
  • Penghasilan Rp 250.000.001 sampai dengan Rp 500.000.000 akan terkena tarif sebesar 25%, 
  • Penghasilan Rp 500.000.000 sampai dengan 5.000.000.000 akandikenakan tarif sebesar 30%
  • Penghasilan Rp 5.000.000.000 ke atas akan dikenakan tarif sebesar 35%.

Landasan Hukum Perpajak Di Indonesia

Informasi bagi sobat uvers landasan hukum pemungutan perpajakan dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) yang berbunyi :

Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang

    Pengertian dari pajak merupakan iuran yang bersifat wajib dari masyarakat kepada kas Negara, berdasarkan UU yang mengaturnya, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk kepentingan umum khusunya untuk membiayai pengeluaran pemerintah. 

      Sobat uver sudah tahu bahwa para trader forex ternyata memiliki wajib pajak juga atas penghasilan atas trading forex. Dan sobat uvers sudah tahu cara penghitungan berapa persen bagi para masing - masing trading forex. Sobat uvers juga dapat melihat artikel terkait forex di website uverse dan jangan lupa ikuti artikel kami tentang perkembangan forex