D/H PT. Prudent Internasional Berjangka
D/H PT. Prudent Internasional Berjangka
- Nomor Telepon: 02130004555
- E-mail: pengaduannasabah@uversefx.co.id
2. Administrator Universe Synergy Futures akan mengarahkan serta membantu Nasabah dan/atau kuasanya untuk menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui laman website www.uversefx.co.id dan nasabah atau kuasanya dapat juga melakukan pengaduan melalui sistem Online Bappebti pada laman website https://pengaduan.bappebti.go.id
3. Nasabah dan/atau kuasanya dapat melakukan pembuatan akun
Pengaduan dan melakukan pengisian data dan informasi pribadi serta menyampaikan pengaduan dengan mengunggah dokumen paling sedikit mencangkup:
- Kronologis atau uraian secara jelas dan lengkap
- Identitas Nasabah
- Bukti Transfer dan
- Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani di atas materai oleh nasabah dan kuasanya (jika pengaduan tersebut dikuasakan)
4. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan verifikasi atas pengaduan Nasabah dan memberikan persetujuan/penolakan atas Pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pengaduan Nasabah dinyatakan lengkap.
5. Bappebti akan meneruskan Pengaduan kepada PT Universe Synergy Futures untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat.
6. Jangka waktu penanganan pengaduan Nasabah paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung setelah Bappebti memberikan persetujuan diterimanya Pengaduan Nasabah.
7. Jika proses penyelesaian Pengaduan Nasabah pada tingkat Pialang Berjangka mencapai kesepakatan maka Pengaduan Nasabah dinyatakan selesai dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya melalui Mediasi di Bursa Berjangka.
8. Jika proses penyelesaian Pengaduan Nasabah pada tingkat Bursa Berjangka mencapai kesepakatan maka Pengaduan Nasabah dinyatakan selesa
9. Jika proses penyelesaian pengaduan pada tingkat Bursa Berjangka tidak mencapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya dapat melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat