Pemberitahuan Adanya Risiko
Nasabah harus mengetahui dan memahami bahwa benar dalam aktivitas perdagangan terdapat risiko, oleh sebab itu, nasabah diwajibkan membaca, memahami dan mengerti tentang “Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko” sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Maksud dari dokumen ini adalah memberitahukan bahwa dalam aktivitas perdagangan kemungkinan kerugian atau keuntungan dapat mencapai jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu, nasabah harus selalu berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melakukan transaksi.